Kamis, 17 Oktober 2013

Upaya Hukum


UPAYA HUKUM
Pengertian
Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim.
Dalam teori dan praktek kita mengenal ada 2 (dua) macam upaya hukum yaitu, upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Perbedaan yang ada antara keduanya adalah bahwa pada azasnya upaya hukum biasa menangguhkan eksekusi  (kecuali bila terhadap suatu putusan dikabulkan tuntutan serta mertanya), sedangkan upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi.
1.        Upaya hukum biasa
a.    Verzet adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.
Prosedur mengajukan verzet, pasal 129 ayat (1) HIR
·         Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada tergugat sendiri, jika putusan tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri maka :
·         Perlawanan boleh diterima sehingga pada hari kedelapan setelah teguran (aanmaning) yang tersebut dalam pasal 196 HIR atau;
·         Dalam delapan (8) hari setelah permulaan eksekusi (pasal 197 HIR).
Dalam prosedur verzet kedudukan para pihak tidak berubah yang mengajukan perlawanan tetap menjadi tergugat sedangyang dilawan tetap menjadi Penggugat yang harus memulai dengan pembuktian.
    Verzet dapat diajukan oleh seorang Tergugat yang dijatuhi putusan verstek, akan tetapi upaya verzet hanya bisa diajukan satu kali bila terhadap upaya verzet ini tergugat tetap dijatuhi putusan verstek maka tergugat harus menempuh upaya hukum banding.

b.    Banding adalah permohonan pemeriksaan kembali terhadap putusan atau penetapan pengadilan tingkat pertama (PA) karena merasa tidak puas atas putusan atau penetapan tersebut, ke pengadilan tingkat banding (PTA)
    (Permohonan banding diatur dalam pasal 61 bab IV UU no. 50 th 2009)
 “Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali jika UU menentukan lain”
Prosedur mengajukan permohonan banding (berdasarkan pasal 7-5 UU no.20 th 1947)
      Tenggang waktu permohonan banding 14 hari setelah putusan di ucapkan
      Permohonan banding disampaikan kepada panetera PA yang memutus perkara
      Permohonan banding dapat diajukan tertulis atau lisan
      Biaya banding di bebani kepada pemohon
      Panetera meregistrasi, membuat akta banding dan melampirkan dalam berkas perkara sebagai bukti dari PTA
      Juru sita memberitahukan permohonan banding kepada lawan paling lambat 14 hari dari tanggal permohonan banding
      Penyampaian memori banding
      Berkas perkara harus di kirim ke PTA setelah 1 bulan dari permohonan banding

c.    Kasasi adalah mohon pembatalan terhadap putusan /penetapan pengadilan tingkat pertama (PA) atau terhadap putusan pengadilan tingkat banding (PTA) ke mahkamah agung di jakarta melalui PA yang dahulu memutus.
    (Permohonan kasasi diatur dalam pasal 63 bab IV UU no. 50 th 2009)
     “Atas penetapan dan putusan Pengadilan  Tinggi Agama dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang berperkara”
Alasan permohonan kasasi (pasal 30 bab III UU no. 5 th 2004)
      tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
      salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
      lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Prosedur permohonan Kasasi
Tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi 14 hari sejak pemberitahuan putusa PTA (pasal 46 ayat  1 & 2 bab IV UU no. 5 th 2004)
      Permohonan kasasi disampaikan kepada panetera PA yang memutus perkara
      Membayar biaya kasasi
      Pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lawan selambat-lambatnya 7 hari
      Pembuatan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari
      Pembuatan jawaban pihak lawan dalam waktu 14 hari
      Pengiriman berkas permohonan kasasi selambat-lambatnya 30 hari

2.    Upaya Hukum Luar Biasa
a.      PK (peninjauan kembali ) atau Request Civil adalah memeriksa dan mengadili atau memutus kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena terdapat hal-hal baru yang dahulu tidak dapat diketahui, yang apabila terungkap maka putusan Hakim akan berubah. PK diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan hanya dapat dilakukan oleh MA (bab IV bagian ke-IV UU no. 5 th 2004 pasal 66-76).
Alasan permohonan PK (pasal 67 bab IV UU no. 5 th 2004)
      apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
      apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
      apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
      apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
      apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
      apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Prosedur permohonan mengajukan PK:
·      Permohonan kembali diajukan oleh pihak yang berhak kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
·      Membayar biaya perkara.
·      Permohonan Pengajuan Kembli dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.
·      Bila permohonan diajukan secara tertluis maka harus disebutkan dengan jelas alasan yang menjadi dasar permohonannnya dan dimasukkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama (Pasal 71 ayat (1) UU No. 14/1985)
·      Bila diajukan secara lisan maka ia dapat menguraikan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan atau dihadapan hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri tersebut, yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut (Pasal 71 ayat (2) UU No. 14/1985)
·      Hendaknya surat permohonan peninjauan kembali disusun secara lengkap dan jelas, karena permohonan ini hanya dapat  diajukan sekali.
·      Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima permohonan peninjauan kembali maka panitera berkewajiban untuk memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon paling lambat 14 hari dengan tujuan agar dapat diketahui dan dijawab oleh lawan (pasal 72 ayat (1) UU No. 14/1985)
·         Pihak lawan hanya punya waktu 30 hari setelah tanggal diterima salinan permohonan untuk membuat jawaban bila lewat maka jawaban tidak akam dipertimbangkan (pasal 72 ayat (2) UU No. 14/1985).
·         Surat jawaban diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang oleh panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal diteimanya untuk selanjutnya salinan jawaban disampaikan kepada pemohon untuk diketahui (pasal 72 ayat (3) UU No. 14/1985).
·         10)permohonan peninjauan kembali lengkap dengan berkas perkara beserta biayanya dikirimkan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari (pasal 72 ayat (4) UU No. 14/1985).
·         11)Pencabutan permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan sebelum putusan diberikan, tetapi permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali (pasal 66 UU No. 14/1985)

b.      Derden Verset, merupakan salah satu upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam suatu perkara perdata. Derden verzet merupak perlawanan pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara yang bersangkutan, karena merasa dirugikam oleh putusan pengadilan. Syarat mengajukan derden verzet ini adalah pihak ketiga tersebut tidak cukup hanya punya kepentingan saja tetapi hak perdatanya benar-benar telah dirugikan oleh putusan tersebut. Secara singkat syarat utama mengajukan derden verzet adalah hak milik pelawan telah terlanggar karena putusan tersebut.
Dengan mengajukan perlawanan ini pihak ketiga dapat mencegah atau menangguhkan pelaksanaan putusan (eksekusi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar