Kamis, 17 Oktober 2013

Putusan Hakim


PUTUSAN HAKIM
Pengertian
Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh Hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja tetapi juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan diucapkan oleh Hakim di muka sidang karena jabatan ketika bermusyawarah Hakim wajib mencukupkan semua alasan-alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak. Hakim wajib mengadili semua bagian gugatan. Hakim menjatuhkan putusan atas ha-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih dari yang digugat. Bentuk penyelesaian perkara dibedakan atas dua  yaitu:
1.      Putusan/vonis
2.      Penetapan / beschikking
Putusan hakim atau yang lazim disebut dengan istilah putusan pengadilan adalah merupakan sesuatu yang sangat diinginkan oleh para pihak yang berperkara guna menyelesaikan sengketa yang dihadapi, dengan putusan hakim akan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang mereka hadapi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, suatu putusan hakim merupakan suat pernyataan yang dibuat secara tertulis oleh hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan dimuka persidangan sesuai dengan perundangan yang ada yang menjadi hukum bagi para pihak yang mengandung perintah kepada suatu pihak supaya melakukan suatu perbuatan atau supaya jangan melakukan suatu perbuatan  yang harus ditaati.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan diajukan. Proses pemeriksaan dianggap selesai apabila telah menempu tahap jawaban dari tergugat sesuai dari pasal 121 HIR, Pasal 113 Rv, yang dibarengi dengan replik dari penggugat berdasarkan Pasal 115 Rv, maupun duplik dari tergugat, dan dilanjutkan dengan proses tahap pembuktian dan konklusi.
Jika semua tahapan ini telah tuntas diselesaikan, Majelis menyatakan pemeriksaan ditutup dan proses selanjutnya adalah menjatuhkan atau pengucapan putusan. Mendahului pengucapan putusan itulah tahap musyawarah bagi Majelis untuk menentukan putusan apa yang hendak dijatuhkan kepda pihak yang berperkara. Perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan putusan pada uraian ini adalah putusan peradilan tingkat pertama.
Untuk dapat membuat putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian dan mencerminkan keadilan bagi para pihak yang berperkara, hakim harus mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang akan ditetapkan baik peraturan hukum tertulis dalam perundang - undangan maupun peraturan hukum tidak tertulis atau hukum adat.
Bukan hanya yang diucapkan saja tetapi juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan diucapkan oleh hakim di muka sidang karena jabatan ketika bermusyawarah hakim wajib mencukupkan semua alasan-alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak. Hakim wajib mengadili semua bagian gugatan.Pengadilan menjatuhkan putusan atas ha-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih dari yang digugat.

Macam-macam Putusan Hakim

1.     Putusan akhir
Ialah suatu putusan dalam peradilan untuk mengakhiri suatu perkara, dan putusan ini ada bersifat menghukum (condimnatoir) dan bersifat menciptakan (constitutip) dan ada pula bersifat menyatakan (declaratoir).

2.     Putusan comdemnatior
Ialah putusan yang bersifat menghukum. Hukuman dalam perkara perdata berlainan dengan hukuman dalam perkara perdata hukuman artinya kewajiban untuk memenuhi prestasiyang dibebankan oleh hakim. Putusan comdemnatior dapat diartikan suatu putusan yang bersifat menghukum pihak yang di kalahkan untuk memenuhi prestasi, di dalam putusan ini di akui hak penggugat atas prestasi yang di tuntutnya. Pada umumnya putusan ini bersifat membayar artinya putusan itu untuk memenuhi prestasi.

3.     Putusan constitutif
Ialah Suatu putusan yang membuat dan meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum, misalnya pemutusan perkawinan, perwalian, pemutusan perjanjian dan sebagainya.

4.     Putusan declaratoir
Ialah suatu putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah, misalnya anak yang lahir dari pernikahan yang sah, hukum  declaratoir murni tidak mempunyai atau upaya untuk memakasa karena sudah mempunyai hakibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawanpun yang di kalahkan untuk melaksanakannya, sehingga hanyalah memiliki kekuatan yang mengikat.

Asas Putusan Hakim
Asas ini di jelaskan dalam Pasal 178 HIR, Pasal 189 RGB, dan Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004 (dulu dalam Pasal 18 UU No. 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman) yang meliputi :
1.        Memuat dasar alasan yang jelas dan rinci
Menurut asas ini putusan yamg dijatuhkan harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan terperinci. Alasan-alasan hukum yang menjadi pertimbangan bertitik tolak dari ketentuan:
a        Pasal-pasal tertentu peraturan perundang-undangan
b        Hukum kebiasaan
c         Yurisprudensi atau
d        Doktrin hukum
hal ini di jelaskan dalam Pasal 23 UU No.14 tahun 1970, sebagaimana di ubah dengan UU No 35 Tahun 1999 sekarang dalam Pasal 25 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004.
2.        Wajib mengadili seluruh bagian gugatan
Hal ini di gariskan dalam Pasal 178 ayat (2) HIR, Pasal 189 ayat (2) RBG, dan Pasal 50 Rv. Tidak boleh hanya memeriksa dan memutuskan sebagian saja.

3.        Tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan
Larangan ini di sebut ultra petitum partium[3]. Hakim yang mengabulkan melbihi posiya maupun petitum gugat, di anggap telah melampui batas wewenang atau ultra viresyakni beritndak melampui wewenangnya.

4.        Diucapakan di muka umum
Hal ini di atur dalam prinsip pemeriksaan dan putusan diucapakan secara terbuka, ditegaskan dalam Pasal 18 UU No.14 Tahun 1970, sebagaimana diubah dengan UU No. 35 tahun 1999 skarang dalam Pasal 20 UU No. 4 tahun 2004 yang berbunyi: Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila di ucapakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Kekuatan Putusan Hakim

Pasal 1917 dan 1918 KUHPerdata juga menyebutkan kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak juga dalam pasal 21 UU No. 14 / 1970 adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap adalah putusan yang menurut Undang-Undang tidak ada kesempatan lagi untuk menggunakan upaya hukum biasa melawan putusan itu. Jenis jenis putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu :

1.        Kekuatan Mengikat
Kekuatan mengikat ini karena kedua pihak telah bersepakat untukmenyerahkan kepada pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara mereka, maka dengan demikian kedua pihak harus tunduk terhadap putusan yang dibuat oleh pengadilan atau hakim.
2.        Kekuatan Pembuktian
Putusan pengadilan yang dituangkan dalam bentuk tertulis merupakan akta otentik yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti oleh kedua pihak apabila diperlukan sewaktu – waktu oleh para pihak untuk mengajukan upaya hukum.
3.        Kekuatan Executorial
Putusan hakim atau putusan pengadilan adalah kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa oleh para pihak dengan bantuan  alat-alat negara terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan tersebut secara sukarela.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar