PUTUSAN HAKIM
Pengertian
Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh Hakim
sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan dipersidangan
dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa
antara pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja tetapi juga pernyataan yang
dituangkan dalam bentuk tulisan dan diucapkan oleh Hakim di muka sidang karena
jabatan ketika bermusyawarah Hakim wajib mencukupkan semua alasan-alasan hukum
yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak. Hakim
wajib mengadili semua bagian gugatan. Hakim menjatuhkan putusan atas ha-hal
yang tidak diminta atau mengabulkan lebih dari yang digugat. Bentuk
penyelesaian perkara dibedakan atas dua
yaitu:
1. Putusan/vonis
2. Penetapan / beschikking
Putusan hakim atau yang lazim disebut dengan istilah
putusan pengadilan adalah merupakan sesuatu yang sangat diinginkan oleh para
pihak yang berperkara guna menyelesaikan sengketa yang dihadapi, dengan putusan
hakim akan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang mereka
hadapi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, suatu putusan hakim merupakan
suat pernyataan yang dibuat secara tertulis oleh hakim sebagai pejabat Negara
yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan dimuka persidangan sesuai dengan
perundangan yang ada yang menjadi hukum bagi para pihak yang mengandung
perintah kepada suatu pihak supaya melakukan suatu perbuatan atau supaya jangan
melakukan suatu perbuatan yang harus
ditaati.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, apabila pemeriksaan perkara
selesai, Majelis hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil
putusan yang akan diajukan. Proses pemeriksaan dianggap selesai apabila telah
menempu tahap jawaban dari tergugat sesuai dari pasal 121 HIR, Pasal 113 Rv,
yang dibarengi dengan replik dari penggugat berdasarkan Pasal 115 Rv, maupun
duplik dari tergugat, dan dilanjutkan dengan proses tahap pembuktian dan
konklusi.
Jika
semua tahapan ini telah tuntas diselesaikan, Majelis menyatakan pemeriksaan
ditutup dan proses selanjutnya adalah menjatuhkan atau pengucapan putusan.
Mendahului pengucapan putusan itulah tahap musyawarah bagi Majelis untuk
menentukan putusan apa yang hendak dijatuhkan kepda pihak yang berperkara.
Perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan putusan pada uraian ini adalah
putusan peradilan tingkat pertama.
Untuk
dapat membuat putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian dan
mencerminkan keadilan bagi para pihak yang berperkara, hakim harus mengetahui
duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang akan ditetapkan baik
peraturan hukum tertulis dalam perundang - undangan maupun peraturan hukum
tidak tertulis atau hukum adat.
Bukan hanya yang diucapkan saja tetapi juga pernyataan
yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan diucapkan oleh hakim di muka sidang
karena jabatan ketika bermusyawarah hakim wajib mencukupkan semua alasan-alasan
hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak. Hakim wajib mengadili semua bagian
gugatan.Pengadilan menjatuhkan putusan atas ha-hal yang tidak diminta atau
mengabulkan lebih dari yang digugat.
Macam-macam
Putusan Hakim
1.
Putusan
akhir
Ialah suatu putusan dalam peradilan untuk mengakhiri
suatu perkara, dan putusan ini ada bersifat menghukum (condimnatoir) dan
bersifat menciptakan (constitutip) dan ada pula bersifat menyatakan
(declaratoir).
2.
Putusan
comdemnatior
Ialah putusan
yang bersifat menghukum. Hukuman dalam perkara perdata berlainan dengan hukuman
dalam perkara perdata hukuman artinya kewajiban untuk memenuhi prestasiyang
dibebankan oleh hakim. Putusan comdemnatior dapat diartikan suatu putusan yang
bersifat menghukum pihak yang di kalahkan untuk memenuhi prestasi, di dalam
putusan ini di akui hak penggugat atas prestasi yang di tuntutnya. Pada umumnya
putusan ini bersifat membayar artinya putusan itu untuk memenuhi prestasi.
3.
Putusan
constitutif
Ialah Suatu putusan yang membuat dan meniadakan atau
menciptakan suatu keadaan hukum, misalnya pemutusan perkawinan, perwalian,
pemutusan perjanjian dan sebagainya.
4.
Putusan
declaratoir
Ialah suatu putusan yang isinya bersifat menerangkan atau
menyatakan apa yang sah, misalnya anak yang lahir dari pernikahan yang sah,
hukum declaratoir murni tidak mempunyai atau upaya untuk memakasa
karena sudah mempunyai hakibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawanpun yang di
kalahkan untuk melaksanakannya, sehingga hanyalah memiliki kekuatan yang
mengikat.
Asas
Putusan Hakim
Asas ini di jelaskan dalam Pasal 178 HIR, Pasal 189 RGB,
dan Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004 (dulu dalam Pasal 18 UU No. 14 Tahun 1970
tentang kekuasaan kehakiman) yang meliputi :
1.
Memuat
dasar alasan yang jelas dan rinci
Menurut asas ini putusan yamg dijatuhkan harus
berdasarkan pertimbangan yang jelas dan terperinci. Alasan-alasan hukum yang
menjadi pertimbangan bertitik tolak dari ketentuan:
a
Pasal-pasal
tertentu peraturan perundang-undangan
b
Hukum
kebiasaan
c
Yurisprudensi
atau
d
Doktrin
hukum
hal ini di jelaskan dalam Pasal 23 UU No.14 tahun 1970,
sebagaimana di ubah dengan UU No 35 Tahun 1999 sekarang dalam Pasal 25 ayat (1)
UU No 4 Tahun 2004.
2.
Wajib
mengadili seluruh bagian gugatan
Hal ini di gariskan dalam Pasal 178 ayat (2) HIR, Pasal
189 ayat (2) RBG, dan Pasal 50 Rv. Tidak boleh hanya memeriksa dan memutuskan
sebagian saja.
3.
Tidak
boleh mengabulkan melebihi tuntutan
Larangan ini di sebut ultra petitum partium[3]. Hakim
yang mengabulkan melbihi posiya maupun petitum gugat, di anggap telah melampui
batas wewenang atau ultra viresyakni beritndak melampui wewenangnya.
4.
Diucapakan
di muka umum
Hal ini di atur dalam prinsip pemeriksaan dan putusan
diucapakan secara terbuka, ditegaskan dalam Pasal 18 UU No.14 Tahun 1970,
sebagaimana diubah dengan UU No. 35 tahun 1999 skarang dalam Pasal 20 UU No. 4
tahun 2004 yang berbunyi: Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai
kekuatan hukum apabila di ucapakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Kekuatan
Putusan Hakim
Pasal 1917 dan 1918 KUHPerdata juga
menyebutkan kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak
juga dalam pasal 21 UU No. 14 / 1970 adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
adalah putusan yang menurut Undang-Undang tidak ada kesempatan lagi untuk
menggunakan upaya hukum biasa melawan putusan itu. Jenis jenis putusan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu :
1.
Kekuatan Mengikat
Kekuatan mengikat ini
karena kedua pihak telah bersepakat untukmenyerahkan kepada pengadilan untuk
menyelesaikan sengketa yang terjadi antara mereka, maka dengan demikian kedua
pihak harus tunduk terhadap putusan yang dibuat oleh pengadilan atau hakim.
2.
Kekuatan Pembuktian
Putusan pengadilan yang
dituangkan dalam bentuk tertulis merupakan akta otentik yang dapat dipergunakan
sebagai alat bukti oleh kedua pihak apabila diperlukan sewaktu – waktu oleh
para pihak untuk mengajukan upaya hukum.
3.
Kekuatan Executorial
Putusan hakim atau
putusan pengadilan adalah kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa oleh para
pihak dengan bantuan alat-alat negara terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan
tersebut secara sukarela.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar