MEDIASI
Pengertian Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan
atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak
memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya
sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan
hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak
boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau
penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya
harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Dalam PERMA No.
1 Tahun 2008, pengertian mediasi disebutkan pasal 1 butir 7, yaitu:
“Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh
mediator”.
Berdasarkan
uraian tersebut, mediasi merupakan suatu proses yang ditunjukan untuk
memungkinkan para pihak yang bersengketa mendiskusikan perbedaan-perbedaan
mereka dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Tugas utama dari pihak yang
netral tersebut (mediator) adalah menolong para pihak memahami pandangan pihak
lain sehubungan dengan masalah yang disengketakan. Selanjutnya mediator
membantu mereka melakukan penilaian yang objektif dari seluruh situasi untuk
mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, guna
mengakhiri sengketa yang terjadi.
Latar Belakang
Mediasi Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan adalah
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan
Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 (PERMA No. 2 Th.
2003), dimana
dalam PERMA No. 2 Tahun 2003 masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan
Normatif yang membuat PERMA tersebut tidak mencapai sasaran maksimal yang diinginkan, dan juga berbagai
masukan dari
kalangan hakim tentang permasalahan permasalahan dalam PERMA tersebut.
Terbitnya PERMA 2008
ini sebagai suatu yang positif untuk membantu masyarakat, advokat, dan hakim
untuk lebih memahami mediasi. Jika dibandingkan dengan PERMA 2003, PERMA 2008 memang
lebih komprehensif. Jumlah pasal juga jauh lebih banyak dan lebih detail mengatur proses
mediasi di pengadilan. Walaupun lebih detail, lebih lengkap belum tentu lebih
baik. Karena mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa, merupakan
proses yang seharusnya fleksible dan
memberikan kesempatan luas kepada para pihak untuk melakukan perundingan
atau mediasi itu sendiri agar mencapai hasil yang diinginkan.
Perubahan mendasar dalam PERMA No 1 tahun 2008, dapat dilihat dalam Pasal 4,
yaitu batasan perkara apa saja yang bisa dimediasi. Namun ketentuan tersebut
belum menentukan kreteria secara spesifik mengenai perkara apa yang bisa
dimediasi atau tidak bisa di mediasi. Pendekatan Perma ini adalah pendekatan
yang sangat luas. Dalam Perma ini, semua perkara selama tidak masuk dalam
kreteria yang dikecualikan, diharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu.
Kewajiban mediasi bagi pihak yang berpekara bermakna cukup luas. Para pihak
diwajibkan untuk melakukan mediasi dalam
menyelesaikan perkara-perkara sepanjang tidak dikecualikan dalam pasal 4 yaitu pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas keputusan BPSK, dan keberatan
atas keputusan KPPU.
Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008, Peran mediator menurut
pasal 5 menegaskan, ada kewajiban bagi setiap orang yang menjalankan fungsi
mediator untuk memiliki sertifikat, ini menunjukan keseriusan penyelesai
sengketa melalui mediasi secara professional. Mediator
harus merupakan orang yang qualified dan memiliki integritas tinggi, sehingga
diharapkan mampu memberikan keadilan dalam proses mediasi. Namun mengingat
bahwa PERMA No. 1 tahun 2008 mewajibkan dan menentukan sanksi (pasal 2), maka
perlu dipertimbangkan ketersedian dari Sumber daya Manusianya untuk dapat
menjalankan mediasi dengan baik.
Tahap Pra
Mediasi
Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak,
hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hakim, melalui kuasa hukum
atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung
atau aktif dalam proses mediasi. Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong
para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. Hakim
wajib menjelaskan prosedur mediasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2008 ini kepada
para pihak yang bersengketa. (Pasal 7 PERMA No. 1 Tahun 2008)
Tahap pramediasi
merupakan tahap persiapan kearah proses tahap mediasi, yang terdiri atas:
1) Hakim Memerintahkan Menempuh Mediasi
Langkah pertama yang dilakukan seorang hakim pada tahap pramediasi
adalah sebagai berikut:
a) Memerintahakan lebih dahulu menempuh mediasi PERMA
telah memberikan fungsi dan kewenangan kepada hakim sebagai berikut:
a
Memerintahkan
para pihak yang berperkara wajib lebih dahulu menempuh penyelesaian melalui
proses mediasi
b
Kewajiban
menempuh lebih dahulu penyelesaian proses mediasi bersifat imperative, dan
bukan regulative sehingga harus ditaati oleh para pihak.
c
Saat
hakim penyampaian perintah pada sidang pertama,
berarti keberadaan dan fungsi siding pertama hanya acara tunggal, yaitu
memerintahkan para pihak wajib lebih dahulu untuk menempuh proses mediasi.
b) Syarat Menyampaikan Perintah
Syarat yang harus dipenuhi agar penyampaian perintah yang
mewajibkan para pihak mesti lebih dahulu menempuh mediasi, diatur dalam pasal 2
ayat 3.
2) Hakim Wajib Menunda Persidangan
Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan oleh seorang hakim dalam
tahap ini diatur dalam pasal 7 ayat (2), yaitu:
a
Hakim
Wajib Menunda Persidangan.
Bersamaan dengan perintah yang
mewajibkan para pihak lebih dahulu menempuh mediasi, hakim wajib menunda
persidangan perkara. Secara mutlak hakim dilarang melakukan pemeriksaan perkara
tetapi harus menundanya.
b
Memberi Kesempatan Menempuh Mediasi.
Pada saat hakim menyampaikan perintah agar para pihak harus lebih dahulu
menempuh mediasi dibarengi dengan menuda pemeriksaan perkara, hakim harus
menjelaskan bahwa meksud penundaan itu adalah dalam rangka member kesempatan
kepada para pihak menempuh proses mediasi.
3) Hakim Wajib Memberi Penjelasan tentang Prosedur dan Biaya
Mediasi
Tindakan berikutnya yang harus dilakukan oleh seorang hakim yaitu:
a
Wajib
Memberi Penjelasan Prosedur Mediasi
Pada sidang pertama hakim juga wajib memberi penjelasan tata cara dan
prosedur mediasi yang meliputi tata cara pemilihan mediator, cara pertemuan,
perundingan, jadwal pertemuan, tenggang waktu berkenaan dengan pemilihan
mediator, proses mediasi dan penendatanganan hasil kesepakatan.
b
Menjelaskan Biaya Mediasi
Hakim juga wajib menjelaskan hal-hal yang brekenaan dengan biaya mediasi,
terutama biaya yang disebut dalam pasal 10 ayat (3) dan (4), yaitu:
(a) Bila mediasi dilakukan ditempat lain,
biaya ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
(b) Bila mediator yang disepakati bukan hakim
tetapi berasal dari luar lingkup daftar mediator yang ada di pengadilan, biaya
mediator tersebut ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para
pihak.
4) Wajib
memilih mediator
Tata cara pemilihan mediator diatur dalam
pasal 8 yaitu:
a.) Para pihak berhak memilih mediator.
Para pihak berhak memilih mediator di antara
pilihan-pilihan berikut:
a
Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan
yang bersangkutan;
b
Advokat atau akademisi hukum;
c
Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak
menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
d
Hakim majelis pemeriksa perkara;
e
Gabungan antara mediator yang disebut dalam
butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d.
Jika dalam sebuah proses mediasi terdapat
lebih dari satu orang mediator, pembagian tugas mediator ditentukan dan
disepakati oleh para mediator sendiri. (Pasal 8 PERMA No. 1 Tahun 2008)
b.) Tidak tercapai kesepakatan
Apabila para pihak atau kuasa mereka tidak
menghasilkan kesepakatan dalam memilih mediator sampai batas waktu yang telah
ditetapkan, para pihak wajib memilih mediator dari daftar pengadilan yang telah
tersedia. Hak para pihak untuk memilih mediator dari luar pengadilan telah
tertup.
c). Ketua majelis berwenang menunjuk mediator
Jika para pihak gagal memilih mediator dari
daftar maupun luar daftar mediator yang disediakan pengadilan, kemudian gagal
pula memilih mediator dari daftar pengadilan dalam waktu satu hari kerja
sebagai tindak lanjut dari kegagalan pertama maka penunjukan mediator
dilimpahkan kewenangannya kepada ketua majelis hakim yang memriksa perkara
secara ex-officio, yang dituangkan ke dalam penetapan.
Setelah para pihak hadir pada hari sidang
pertama, hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama 2
(dua) hari kerja berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk
biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim. Jika setelah jangka waktu maksimal yaitu 2
(dua) hari, para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang
dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih
mediator kepada ketua majelis hakim. Setelah menerima pemberitahuan para pihak
tentang kegagalan memilih mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim
bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama
untuk menjalankan fungsi mediator. (Pasal 11 PERMA No. 1 Tahun 2008)
Proses Mediasi oleh Mediator Luar : Perlakuan khusus proses mediasi yang
menggunakan mediator di luar daftar mediator yang dimiliki pengadilan.
Perlakuan tersebut mengenai hal-hal sebagai berikut:
a
Proses mediasinya 40 hari
b
Tindakan para pihak selanjutnya adalah
menghadap kembali pada hakim yang memeriksa perkara dan meminta penetapan akta
perdamaian atau menyatakan pencabutan gugatan apabila proses mediasi mengahasilkan
kesepakatan.
Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik. Salah satu
pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh
mediasi dengan iktikad tidak baik. (Pasal 12 PERMA No. 1 Tahun 2008)
Tahap Mediasi
Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk
mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara
kepada satu sama lain dan kepada mediator. Dalam waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja setelah para pihak gagal
memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada
hakim mediator yang ditunjuk.
Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak
mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim. Atas
dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari.
Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat
dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi. (Pasal 13 PERMA
No. 1 Tahun 2008)
Kewenangan Mediator
Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak
atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak
menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah
disepakati atau telah dua kali berturutturut tidak menghadiri pertemuan mediasi
tanpa alasan setelah dipanggil secara patut. Jika setelah proses mediasi
berjalan, mediator memahami bahwa dalam sengketa yang sedang dimediasi
melibatkan aset atau harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang
tidak disebutkan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan
tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator dapat
menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara yang
bersangkutan tidak layak untuk dimediasi dengan alasan para pihak tidak
lengkap. (Pasal 14 PERMA No. 1 Tahun 2008)
Tugas-Tugas Mediator:
a
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal
pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
b
Mediator wajib mendorong para pihak untuk
secara langsung berperan dalam proses mediasi.
c
Apabila dianggap perlu, mediator dapat
melakukan kaukus.
d
Mediator wajib mendorong para pihak untuk
menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan
penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. (Pasal 15 PERMA No. 1 Tahun 2008)
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan
mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan
ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa
hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan
yang dicapai.
Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi
kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan
dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak
baik. Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang
telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk
dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. Jika para pihak tidak menghendaki
kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan
perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang
menyatakan perkara telah selesai. (Pasal 17 PERMA No. 1 Tahun 2008)
Jika setelah batas waktu maksimal 40 (empat puluh) hari kerja, para pihak
tidak mampu menghasilkan kesepakatan atau karena sebab-sebab yang terkandung
dalam Pasal 15 Perma No. 1 Tahun 2008, mediator wajib menyatakan secara
tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada
hakim. Segera setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan
pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap
berwenang untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum
pengucapan putusan. Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud diatas, berlangsung
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hari para pihak menyampaikan
keinginan berdamai kepada hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan. (Pasal 18
PERMA No. 1 Tahun 2008)
Tempat
Penyelenggaraan Mediasi
Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang Pengadilan Tingkat
Pertama atau ditempat lain yang disepakati oleh para pihak. Mediator hakim
tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan. Penyelenggaraan
mediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan biaya.
Jika para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain, pembiayaan
dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan. (Pasal 20 PERMA No. 1
Tahun 2008)
Perdamaian Di
Tingkat Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali
Para pihak, atas dasar kesepakatan
mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang
dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara
yang sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali sepanjang
perkara itu belum diputus.
Jika perkara yang bersangkutan sedang diperiksa di tingkat banding, kasasi,
dan peninjauan kembali majelis hakim memeriksa di tingkat banding, kasasi, dan
peninjauan kembali wajib menunda pemerikasaan perkara yang bersangkutan selama
14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan tentang kehendak para pihak menempuh
perdamaian.
Jika berkas atau memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali belum
dikirimkan, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib menunda pengiriman
berkas atau memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali untuk memberi
kesempatan para pihak mengupayakan perdamaian. (Pasal 21 PERMA No. 1 Tahun
2008)
Upaya perdamaian sebagaimana yang dimaksud pasal 21 dilaksanakan di
pengadilan yang mengadili perkara tersebut di tingkat pertama atau di tempat lain atas persetujuan para
pihak. Jiak para pihak menghendaki mediator, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
yang bersangkutan menunjuk seorang hakim tau lebih untuk menjadi mediator.
Para pihak melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dapat mengajukan
kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada majelis hakim tingkat banding,
kasasi , atau peninjauan kembali untuk
dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. Akta perdamaian ditandatangani oleh
majelis hakim banding, kasasi, atau peninjauan kembali dalm waktu
selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam register induk perkara.
(Pasal 22 PERMA No. 1 Tahun 2008)
Kesepakatan di
Luar Pengadilan Pasal
Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan
sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan
kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh
akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatannya harus disertai
atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang
membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa.
Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian
dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a
sesuai kehendak para pihak;
b
tidak bertentangan dengan hukum;
c
tidak merugikan pihak ketiga;
d
dapat dieksekusi.
e
dengan iktikad baik. (Pasal 23 PERMA No. 1
Tahun 2008)
Pedoman
Perilaku Mediator dan Insentif
Tiap mediator dalam menjalankan
fungsinya wajib menaati perilaku mediator. Mahkamah Agung menetapkan pedoman
perilaku mediator. (Pasal 24 PERMA No. 1 Tahun 2008)
Mahkamah Agung menyediakan sarana yang dibutuhkan bagi proses mediasi dan
insentif bagi hakim yang berhasil menjalankan fungsi mediator. Mahkah Agung
menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang kriteria keberhasilan hakim dan
insentif bagi hakim yang berhasil menjalankan fungsi mediator. (Pasal 25 PERMA
No. 1 Tahun 2008)