Rabu, 18 September 2013


MEDIASI

Pengertian Mediasi
       Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah  penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Dalam PERMA No. 1 Tahun 2008, pengertian mediasi disebutkan pasal 1 butir 7, yaitu:
“Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator”.
Berdasarkan uraian tersebut, mediasi merupakan suatu proses yang ditunjukan untuk memungkinkan para pihak yang bersengketa mendiskusikan perbedaan-perbedaan mereka dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Tugas utama dari pihak yang netral tersebut (mediator) adalah menolong para pihak memahami pandangan pihak lain sehubungan dengan masalah yang disengketakan. Selanjutnya mediator membantu mereka melakukan penilaian yang objektif dari seluruh situasi untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, guna mengakhiri sengketa yang terjadi.
Latar Belakang Mediasi Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 (PERMA No. 2 Th. 2003), dimana dalam PERMA No. 2 Tahun 2003 masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan Normatif yang membuat PERMA tersebut tidak mencapai sasaran maksimal yang diinginkan, dan juga berbagai masukan dari kalangan hakim tentang permasalahan permasalahan dalam PERMA tersebut.
Terbitnya PERMA 2008 ini sebagai suatu yang positif untuk membantu masyarakat, advokat, dan hakim untuk lebih memahami mediasi. Jika dibandingkan dengan PERMA 2003, PERMA 2008 memang lebih komprehensif. Jumlah pasal juga jauh lebih banyak dan lebih detail mengatur proses mediasi di pengadilan. Walaupun lebih detail, lebih lengkap belum tentu lebih baik. Karena mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa, merupakan proses yang seharusnya fleksible dan  memberikan kesempatan luas kepada para pihak untuk melakukan perundingan atau mediasi itu sendiri agar mencapai hasil yang diinginkan.
Perubahan mendasar dalam PERMA No 1 tahun 2008, dapat dilihat dalam Pasal 4, yaitu batasan perkara apa saja yang bisa dimediasi. Namun ketentuan tersebut belum menentukan kreteria secara spesifik mengenai perkara apa yang bisa dimediasi atau tidak bisa di mediasi. Pendekatan Perma ini adalah pendekatan yang sangat luas. Dalam Perma ini, semua perkara selama tidak masuk dalam kreteria yang dikecualikan, diharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu.
Kewajiban mediasi bagi pihak yang berpekara bermakna cukup luas. Para pihak diwajibkan  untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan perkara-perkara sepanjang tidak dikecualikan dalam  pasal 4 yaitu pengadilan  niaga, pengadilan  hubungan  industrial,  keberatan atas keputusan BPSK, dan keberatan atas keputusan KPPU.
Dalam PERMA  Nomor 1 Tahun 2008, Peran mediator menurut pasal 5 menegaskan, ada kewajiban bagi setiap orang yang menjalankan fungsi mediator untuk memiliki sertifikat, ini menunjukan keseriusan penyelesai sengketa melalui mediasi secara professional. Mediator harus merupakan orang yang qualified dan memiliki integritas tinggi, sehingga diharapkan mampu memberikan keadilan dalam proses mediasi. Namun mengingat bahwa PERMA No. 1 tahun 2008 mewajibkan dan menentukan sanksi (pasal 2), maka perlu dipertimbangkan ketersedian dari Sumber daya Manusianya untuk dapat menjalankan mediasi dengan baik.

Tahap Pra Mediasi
Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2008 ini kepada para pihak yang bersengketa. (Pasal 7 PERMA No. 1 Tahun 2008)
Tahap pramediasi merupakan tahap persiapan kearah proses tahap mediasi, yang terdiri atas:
1) Hakim Memerintahkan Menempuh Mediasi
Langkah pertama yang dilakukan seorang hakim pada tahap pramediasi adalah sebagai berikut:
a) Memerintahakan lebih dahulu menempuh mediasi PERMA telah memberikan fungsi dan kewenangan kepada hakim sebagai berikut:
a         Memerintahkan para pihak yang berperkara wajib lebih dahulu menempuh penyelesaian melalui proses mediasi
b        Kewajiban menempuh lebih dahulu penyelesaian proses mediasi bersifat imperative, dan bukan regulative sehingga harus ditaati oleh para pihak.
c         Saat hakim penyampaian perintah pada sidang pertama, berarti keberadaan dan fungsi siding pertama hanya acara tunggal, yaitu memerintahkan para pihak wajib lebih dahulu untuk menempuh proses mediasi.
b) Syarat Menyampaikan Perintah
Syarat yang harus dipenuhi agar penyampaian perintah yang mewajibkan para pihak mesti lebih dahulu menempuh mediasi, diatur dalam pasal 2 ayat 3.

2) Hakim Wajib Menunda Persidangan
Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan oleh seorang hakim dalam tahap ini diatur dalam pasal 7 ayat (2), yaitu:
a         Hakim Wajib Menunda Persidangan.
Bersamaan dengan perintah yang mewajibkan para pihak lebih dahulu menempuh mediasi, hakim wajib menunda persidangan perkara. Secara mutlak hakim dilarang melakukan pemeriksaan perkara tetapi harus menundanya.
b        Memberi Kesempatan Menempuh Mediasi.
Pada saat hakim menyampaikan perintah agar para pihak harus lebih dahulu menempuh mediasi dibarengi dengan menuda pemeriksaan perkara, hakim harus menjelaskan bahwa meksud penundaan itu adalah dalam rangka member kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.

3) Hakim Wajib Memberi Penjelasan tentang Prosedur dan Biaya Mediasi
Tindakan berikutnya yang harus dilakukan oleh seorang hakim yaitu:
a         Wajib Memberi Penjelasan Prosedur Mediasi
Pada sidang pertama hakim juga wajib memberi penjelasan tata cara dan prosedur mediasi yang meliputi tata cara pemilihan mediator, cara pertemuan, perundingan, jadwal pertemuan, tenggang waktu berkenaan dengan pemilihan mediator, proses mediasi dan penendatanganan hasil kesepakatan.
b        Menjelaskan Biaya Mediasi
Hakim juga wajib menjelaskan hal-hal yang brekenaan dengan biaya mediasi, terutama biaya yang disebut dalam pasal 10 ayat (3) dan (4), yaitu:
(a) Bila mediasi dilakukan ditempat lain, biaya ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
(b)  Bila mediator yang disepakati bukan hakim tetapi berasal dari luar lingkup daftar mediator yang ada di pengadilan, biaya mediator tersebut ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak.

4) Wajib memilih mediator
Tata cara pemilihan mediator diatur dalam pasal 8 yaitu:
a.) Para pihak berhak memilih mediator.
Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut:
a         Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
b        Advokat atau akademisi hukum;
c         Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
d        Hakim majelis pemeriksa perkara;
e         Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d.
Jika dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari satu orang mediator, pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh para mediator sendiri. (Pasal 8 PERMA No. 1 Tahun 2008)

b.) Tidak tercapai kesepakatan
Apabila para pihak atau kuasa mereka tidak menghasilkan kesepakatan dalam memilih mediator sampai batas waktu yang telah ditetapkan, para pihak wajib memilih mediator dari daftar pengadilan yang telah tersedia. Hak para pihak untuk memilih mediator dari luar pengadilan telah tertup.
c). Ketua majelis berwenang menunjuk mediator
Jika para pihak gagal memilih mediator dari daftar maupun luar daftar mediator yang disediakan pengadilan, kemudian gagal pula memilih mediator dari daftar pengadilan dalam waktu satu hari kerja sebagai tindak lanjut dari kegagalan pertama maka penunjukan mediator dilimpahkan kewenangannya kepada ketua majelis hakim yang memriksa perkara secara ex-officio, yang dituangkan ke dalam penetapan.
Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim.  Jika setelah jangka waktu maksimal yaitu 2 (dua) hari, para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada ketua majelis hakim. Setelah menerima pemberitahuan para pihak tentang kegagalan memilih mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator. (Pasal 11 PERMA No. 1 Tahun 2008)
Proses Mediasi oleh Mediator Luar : Perlakuan khusus proses mediasi yang menggunakan mediator di luar daftar mediator yang dimiliki pengadilan. Perlakuan tersebut mengenai hal-hal sebagai berikut:
a         Proses mediasinya 40 hari
b        Tindakan para pihak selanjutnya adalah menghadap kembali pada hakim yang memeriksa perkara dan meminta penetapan akta perdamaian atau menyatakan pencabutan gugatan apabila proses mediasi mengahasilkan kesepakatan.
Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik. Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan iktikad tidak baik. (Pasal 12 PERMA No. 1 Tahun 2008)

Tahap  Mediasi
Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah  para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari.
Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi. (Pasal 13 PERMA No. 1 Tahun 2008)

Kewenangan Mediator
Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturutturut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut. Jika setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami bahwa dalam sengketa yang sedang dimediasi melibatkan aset atau harta kekayaan atau kepentingan yang  nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator dapat menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak layak untuk dimediasi dengan alasan para pihak tidak lengkap. (Pasal 14 PERMA No. 1 Tahun 2008)

Tugas-Tugas Mediator:
a         Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
b        Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
c         Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
d        Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. (Pasal 15 PERMA No. 1 Tahun 2008)
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Jika dalam  proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.
Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik. Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai. (Pasal 17 PERMA No. 1 Tahun 2008)
Jika setelah batas waktu maksimal 40 (empat puluh) hari kerja, para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan atau karena sebab-sebab yang terkandung dalam Pasal 15 Perma No. 1 Tahun 2008, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim. Segera setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan. Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud diatas, berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan. (Pasal 18 PERMA No. 1 Tahun 2008)

Tempat Penyelenggaraan Mediasi
Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama atau ditempat lain yang disepakati oleh para pihak. Mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan. Penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan biaya. Jika para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain, pembiayaan dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan. (Pasal 20 PERMA No. 1 Tahun 2008)

Perdamaian Di Tingkat Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali
Para pihak, atas dasar kesepakatan  mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus.
Jika perkara yang bersangkutan sedang diperiksa di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali majelis hakim memeriksa di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali wajib menunda pemerikasaan perkara yang bersangkutan selama 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan tentang kehendak para pihak menempuh perdamaian.
Jika berkas atau memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali belum dikirimkan, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib menunda pengiriman berkas atau memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali untuk memberi kesempatan para pihak mengupayakan perdamaian. (Pasal 21 PERMA No. 1 Tahun 2008)
Upaya perdamaian sebagaimana yang dimaksud pasal 21 dilaksanakan di pengadilan yang mengadili perkara tersebut di tingkat pertama  atau di tempat lain atas persetujuan para pihak. Jiak para pihak menghendaki mediator, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan menunjuk seorang hakim tau lebih untuk menjadi mediator.
Para pihak melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dapat mengajukan kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada majelis hakim tingkat banding, kasasi , atau peninjauan kembali  untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. Akta perdamaian ditandatangani oleh majelis hakim banding, kasasi, atau peninjauan kembali dalm waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam register induk perkara. (Pasal 22 PERMA No. 1 Tahun 2008)

Kesepakatan di Luar Pengadilan Pasal
Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatannya harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa.
Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a         sesuai kehendak para pihak;
b        tidak bertentangan dengan hukum;
c         tidak merugikan pihak ketiga;
d        dapat dieksekusi.
e         dengan iktikad baik. (Pasal 23 PERMA No. 1 Tahun 2008)

Pedoman Perilaku Mediator dan Insentif
Tiap mediator dalam  menjalankan fungsinya wajib menaati perilaku mediator. Mahkamah Agung menetapkan pedoman perilaku mediator. (Pasal 24 PERMA No. 1 Tahun 2008)
Mahkamah Agung menyediakan sarana yang dibutuhkan bagi proses mediasi dan insentif bagi hakim yang berhasil menjalankan fungsi mediator. Mahkah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang kriteria keberhasilan hakim dan insentif bagi hakim yang berhasil menjalankan fungsi mediator. (Pasal 25 PERMA No. 1 Tahun 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar